Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Jawab : Dalam undang-undang
RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan
Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan
kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari
tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri
diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang
dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang
cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudahmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga
yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan,
sub system distribusi dan sub sistem konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar