Selamat Datang di Blog Saya - Semoga Artikel yang Saya Postingkan Bermanfaat bagi semua

Rabu, 10 April 2013

Materi 2 Kebutuhan Dasar Manusia No.4


Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?

Jawab : Dalam undang-undang RI  No. 7  Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang 
cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudahmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga 
yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub system distribusi  dan sub sistem konsumsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leobardus Ari Nugroho