Setelah melewati rangkaian pembahasan
mengenai bagian batang tubuh dan penjelasan, Rabu 09 April 2008, Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah disetujui oleh Sidang paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penyusunan RUU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia sebagairnana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selain daripada itu, penyusunan RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta perwujudan upaya pemerintah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Hal ini berpotensi besar melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu ke hilir, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan,' pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Penyusunan RUU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia sebagairnana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selain daripada itu, penyusunan RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta perwujudan upaya pemerintah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Hal ini berpotensi besar melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu ke hilir, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan,' pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Rachmat Witoelar mengatakan "RUU Pengelolaan Sampah ini merupakan revolusi
pengelolaan Sampah, diharapkan tidak lama lagi masyarakat
akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu dalam
lingkup yang lebih luas RUU ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam
mengantisipasi perubahan iklim".
Beberapa materi muatan yang diatur
dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain yaitu: (i) Lingkup
pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan
spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak
untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari
dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen
untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta
mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer
responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk
menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling
lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan
dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang
pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar