Sebagai negara berkembang, perhatian Indonesia terhadap masalah
lingkungan pada dasarnya telah cukup baik. Hal ini ditandai dengan adanya
berbagai aturan serta lembaga-lembaga yang kesemuanya bertujuan untuk
menyelamatkan lingkungan serta tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Kondisi TPA yang buruk dapat menimbulkan persoalan
lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar TPA. Persoalan
lingkungan yang sering terjadi seperti pencemaran air (baik air permukaan maupun
air tanah), pencemaran tanah, dan pencemaran udara.
Dalam konteks pengelolaan sampah perkotaan di Kota Medan,
selain pengelolaan akhir sampah yang masih dilakukan dengan metode pembuangan
terbuka (open dumping) ternyata dari hasil penelitian terdahulu
terdeskripsikan bahwa SPSP yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Medan
masih belum efisien dan efektif jika ditinjau secara komprehensif dari berbagai
aspek pengelolaan sampah perkotaan (Rahman, 2004) .
Hasil penelitian tersebut menjelaskan :
(1) persepsi masyarakat terhadap tingkat layanan dan
pengelolaan yang diberikan Dinas Kebersihan Kota Medan (DKKM) dalam
menanggulangi sampah perkotaan masih tidak baik;
(2) prilaku masyarakat dalam mengelola sampah masih rendah
serta
(3) terjadinya disparitas income yang cukup signifikan
antara pemulung dan pengumpul sampah.
Teknologi Pengelolaan sampah berkembang sejalan dengan
perkembangan jenis sampah yang akan dikelola. Beberapa cara pengelolaan akhir
sampah yang dilakukan masyarakat adalah :
Masalah utama yang harus dihadapi dalam pengelolaan SP
terdapat pada tahap pemisahan limbah. Seharusnya limbah sampah terlebih dahulu
harus dipisahkan dengan benar, baru selanjutnya dibuang dengan cara yang ramah
lingkungan. Namun hingga saat ini, terutama di negara-negara berkembang hal
tersebut sepertinya sulit ditemukan. Padahal semestinya masyarakat sebagai
produsen limbah dapat maju kedepan untuk memecahkan masalah ini. Hal ini dapat
dilakukan dengan memisahkan sampah berdasarkan kategorinya.
Cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perilaku
bertanggung jawab terhadap lingkungan :
(1) intervensi kontrol moral dan agama;
(2) intervensi pendidikan;
(3) hukum dan
(4) insentif pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar