A. Perlindungan
Manusia memerlukan perlindungan fisik, berupa
perumahan yang aman untuk dihuni, bebas dari keadaan atau tatanan Alam yang
dapat menimbulkan resiko seperti gempa bumi,aman dari letusan gunung api,
longsor, banjir, badai, dan sebagainya.jadi singkatnya berada di satu ruang
yang aman. Dalam tatanan masyarakat saat ini yang dimaksud dengan perlindungan
juga termasuk gangguan dari kemungkinan ulah manusia seperti kebakaran,
kemungkinan kebanjiran dan kejahatan.
Perbedaan antara kecukupan dalam
kehidupan juga mengakibatkan perbedaan mutu rumah sebagai perlindungan
keluarga. Pada umumnya rumah di desa keadaanya sederhana tetapi cukup untuk
keperluan perlindungan diri beserta keluarga. Sedangkan rumah di kota
menunjukkan kesenjangan cukup bermakna antara rumah kampung yang miskin di
sela-sela rumah mewah dan bertingkat
B.
Ketentraman
Ketenteraman sosial adalah
perlindungan dari kericuhan yang ditimbulkan oleh manusia seperti pencurian,
perampokan, teror dan huru-hara lainnya. Perlindungan terhadap gangguan manusia
diharapkan diperoleh dari ketenteraman yang dijamin dengan hukum dan peraturan
perundangan-undangan bikinan manusia. Akhirnya ketenteraman masyarakat ini juga
harus mengacu pada hukum kosmos dari tatanan Alam.
Ketenteraman lahir ini sangat
mempengaruhi ketenteraman batin. Pada umumnya untuk hidup di kota dituntut
ketahanan diri yang kuat untuk menghadapi tantangan ketenteraman lahir dan
batin.
Jakarta pada tahun 2001 dilaporkan
adanya 23.869 kasus kejahatan, termasuk pencurian, perampokan, penculikan, pembunuhan,
penganiayaan, perkosaan, kenkalan remaja, perjudian, kejahatan narkoba dan
seterusnya; dari angka ini terlihat bahwa setiap hari ada ± 66 kejahatan yang
menimpa penduduk jakarta dengan resiko 0.2%; sehingga muncul anggapan: tidak
jadi masalah, asal jangan menimpa diri saya (Nimby, not in my back yard).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar