Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain;
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup
Pembangunan Berkelanjutan yang
Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang
memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
Ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian untuk memelihara kelang-sungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pelestarian Daya Dukung Lingkungan
Hidup
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap
tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan
agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
Pelestarian Daya Tampung Lingkungan
Hidup
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
Sumber Daya adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non
hayati, dan sumber daya buatan.
Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure
lingkungan hidup,
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan,
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sumber: UU.No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar