Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain;
Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup
Pembangunan
Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
Ekosistem
adalah tatanan unsure
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup adalah
rangkaian untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup
Daya
Dukung Lingkungan Hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya.
Pelestarian
Daya Dukung Lingkungan Hidup
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap
tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan
agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Daya
Tampung Lingkungan Hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pelestarian
Daya Tampung Lingkungan Hidup
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
Sumber
Daya adalah unsur
lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik
hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.
Baku
Mutu Lingkungan Hidup adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsure lingkungan hidup,
Pencemaran
Lingkungan Hidup
adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan ling-kungan hidup
tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,
Dampak
Lingkungan Hidup
adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
Sumber: UU.No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar